Warteg bagi Fayakhun Andriadi adalah bagian dari
Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang selama ini berfungsi mengakomodasi kebutuhan
pangan masyarakat kecil. Konsumennya pun bisa disaksikan dengan kasat mata
adalah mereka yang terdiri dari masyarakat kecil dengan penghasilan yang cukup
sederhana. Bisa dibayangkan jika pemerintah turut memungut pajak usaha
tersebut, maka menurut Fayakhun Andriadi
secara tidak langsung akses masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan pangannya
pun akan semakin terbatas.
Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Fayakhun Andriadi bisa dimaklumi jika
upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari berbagai
sektor, termasuk usaha kecil, bertujuan untuk mengakomodasi belanja kebutuhan
pemerintah yang semakin besar. Namun itu tidak berarti harus mengorbankan
kepentingan rakyat kecil. Justru bagi Fayakhun
Andriadi persoalan yang belum terjawab hingga saat ini adalah seberapa jauh
implementasi kewajiban pemerintah atas tugas utamanya sebagai penyelenggara
kesejahteraan sosial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 24 UU No. 11
tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sebagai
penyelenggara, bagi Fayakhun Andriadi
pemerintah berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai upaya
yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial.
Selain itu,
menurut Fayakhun Andriadi prinsip
pajak yang mendasar atas jasa, khususnya pajak penghasilan, didasarkan pada
nilai keuntungan. Seberapa besar nilai keuntungan warteg dan warung-warung
kecil sejenisnya yang dioperasikan secara sederhan dengan berbagai bentuk
ketidakpedulian pemerintah, yang justru berharap banyak atas jasa mereka?
Kondisi ini
justru menurut Fayakhun Andriadi
sepatutnya menjadi momen intropeksi bagi pemerintah. Apakah Dinas Usaha Kecil
dan Menengah serta Dinas Kesehatan sudah bertindak optimal dalam upaya-upaya
pembinaan, pemberian subsidi, penataan usaha-usaha kecil agar menjadi layak
produksi dan dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan terhindar dari
praktik-praktik pemeresan?
Pada akhirnya, bagi
Fayakhun Andriadi warteg tidak
sekedar menjadi konsumsi masyarakat kecil, tapi
juga masyarakat menengah maupun elit, dan pada akhirnya bisa menjadi
sumber pendapatan yang potensial bagi pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak
menutup mata atas ketidakpeduliannya sendiri dan justru berharap banyak
terhadap sektor-sektor ekonomi yang mereka telantarkan. Jika demikian,
kebijakan memungut pajak atas usaha warteg adalah operasi pemiskinan dan
pengecilan eksistensi masyarakat di tengah kehidupan yang sudah sedemikian
miskin dan serba sulit.

