Rabu, 31 Mei 2017

Fayakhun Andriadi, Pemerintah Harus Perhatikan Warteg

Warteg bagi Fayakhun Andriadi adalah bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang selama ini berfungsi mengakomodasi kebutuhan pangan masyarakat kecil. Konsumennya pun bisa disaksikan dengan kasat mata adalah mereka yang terdiri dari masyarakat kecil dengan penghasilan yang cukup sederhana. Bisa dibayangkan jika pemerintah turut memungut pajak usaha tersebut, maka menurut Fayakhun Andriadi secara tidak langsung akses masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan pangannya pun akan semakin terbatas.

Tanggung Jawab Pemerintah


Menurut Fayakhun Andriadi bisa dimaklumi jika upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari berbagai sektor, termasuk usaha kecil, bertujuan untuk mengakomodasi belanja kebutuhan pemerintah yang semakin besar. Namun itu tidak berarti harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Justru bagi Fayakhun Andriadi persoalan yang belum terjawab hingga saat ini adalah seberapa jauh implementasi kewajiban pemerintah atas tugas utamanya sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 24 UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sebagai penyelenggara, bagi Fayakhun Andriadi pemerintah berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Selain itu, menurut Fayakhun Andriadi prinsip pajak yang mendasar atas jasa, khususnya pajak penghasilan, didasarkan pada nilai keuntungan. Seberapa besar nilai keuntungan warteg dan warung-warung kecil sejenisnya yang dioperasikan secara sederhan dengan berbagai bentuk ketidakpedulian pemerintah, yang justru berharap banyak atas jasa mereka?

Kondisi ini justru menurut Fayakhun Andriadi sepatutnya menjadi momen intropeksi bagi pemerintah. Apakah Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Kesehatan sudah bertindak optimal dalam upaya-upaya pembinaan, pemberian subsidi, penataan usaha-usaha kecil agar menjadi layak produksi dan dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan terhindar dari praktik-praktik pemeresan?


Pada akhirnya, bagi Fayakhun Andriadi warteg tidak sekedar menjadi konsumsi masyarakat kecil, tapi  juga masyarakat menengah maupun elit, dan pada akhirnya bisa menjadi sumber pendapatan yang potensial bagi pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak menutup mata atas ketidakpeduliannya sendiri dan justru berharap banyak terhadap sektor-sektor ekonomi yang mereka telantarkan. Jika demikian, kebijakan memungut pajak atas usaha warteg adalah operasi pemiskinan dan pengecilan eksistensi masyarakat di tengah kehidupan yang sudah sedemikian miskin dan serba sulit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar